Fikih Bi'ah: Lingkungan Dalam Pandangan Al-Qur'an

 



Salah satu masalah global yang dihadapi manusia adalah lingkungan. Kondisi lingkungan global yang kian memburuk tidak lepas dari berbagai masalah mulai dari sampah, penebangan pohon, serta polusi udara akibat aktivitas industri atau transportasi sebagai penyebab utama krisis lingkungan. Adapun prinsip dasar ekologi adalah menjaga, memelihara, memanfaatkan dan melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang. 


Gagasan ekologi dan kedaulatan lingkungan dalam konteks kekuasaan berhubungan antara Tuhan, manusia dan alam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa al-Qur‟an memiliki cakupan luas akan ilmu pengetahuan, termasukekologi. 


Meskipun tidak secara eksplisit di sebutkan dalam al-Qur‟an, namun al-Qur‟an dengan gamblang menjelaskan nilai-nilai fundamental mengenai lingkungan hidup (ekologi). Namun dengan adanya perubahan serta perkembangan zaman yang semakin maju ternyata berbanding terbalik dengan mutu alam dan lingkungan. Maraknya bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini tidak lain karena ulah manusia yang serakah dan tidak menyadari akan eksistensinya serta tanggung jawabnya di muka bumi, apabila manusia dapat memahami dengan baik apa yang sudah di ejawantahkan oleh al-Qur‟an, maka bukan tidak mungkin relasi Allah, manusia dan alam yang hampir retak ini dapat pulih kembali.


Sejak agama menjadi pedoman hidup bagi manusia, maka sejak itu pula agama menjadi salah satu acuan berprilaku umat dalam melakukan pengelolaan alam dengan baik, agama yang berlandasan kitab suci tidak pernah membiarkan kerusakan di permukaan bumi, tidak ada agama yang pernah menyuruh umat melakukan kerusakan dipermukaan bumi. Semua Agama selalu mengajarkan umatnya bertindak bajik pada alam sebagai titipan dari Allah.


Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya. Manakala terjadi perubahan pada sifat lingkungan hidup yang berada di luar batas kemampuan adaptasi manusia, baik perubahan secara alamiah maupun perubahan yang disebabkan oleh aktivitas hidupnya, kelangsungan hidup akan terancam.


Lingkungan hidup manusia jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita batasan tentang lingkungan berdasarkan isinya untuk kepentingan praktis atau kebutuhan analisis kita perlu dibatasi hingga lingkungan dalam arti biosphere saja, yaitu permukaan bumi, air, dan atmosfer tempat terdapat jasad-jasad hidup. 


Batasan lingkungan hidup dalam hal ini adalah semua benda, daya, dan kehidupan termasuk di dalamnya manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam suatu ruangan, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.


Permasalahan dan perubahan lingkungan yang sekarang dihadapi manusia secara umum disebabkan oleh dua hal, yaitu: Pertama, karena kejadian alam bersifat alami yang terjadi karena proses alam itu sendiri. Kedua, sebagai akibat dari perbuatan manusia yang melakukan intervensi terhadap alam, baik yang di rencanakan (Pembangunan) maupun yang tidak direncanakan.


Tak bisa di pungkiri bahwa dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia harus melibatkan semua unsur.6 yang terkandung didalamnya, islam sebagai mayoritas agama yang dipeluk oleh penduduk indonesia mempunyai  formula konseptual dalam fokus kajian isu-isu lingkungan hidup yang dikenal dengan Fiqh al-biah.


Pelestarian lingkungan hidup dalam bahasa arab dikenal dengan istilah fikih lingkungn hidup (fiqhul bi`ah). Jika ditelisik dari sisi semantik, terdiri dari dua kata (kalimat majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata fiqh dan al-bi`ah. Secara bahasa “Fiqh” berasal dari kata Faqiha-Yafqahu-Fiqhan yang berarti al-„ilmu bis-syai`i (pengetahuan terhadap sesuatu) al-fahmu (pemahaman).


Sedangkan secara istilah, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil tafshili (terperinci).


Kata “Al-Bi`ah” dapat diartikan dengan lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.


Dari pengertian di atas, dapat diambil pengertian bahwa fikih lingkungan (fiqhul bi`ah) adalah ketentuan-ketentuan Islam yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci tentang prilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya dalam rangka mewujudkan kemashlahatan penduduk bumi secara umum dengan tujuan menjauhkan kerusakan yang terjadi. Oleh karenanya, fiqh lingkungan yang dimaksud merupakan pengetahuan atau tuntutan syar'i yang concern terhadap masalah-masalah ekologi atau tuntutan syar'i yang dipakai untuk melakukan kritik terhadap prilaku manusia yang cenderung memperlakukan lingkungan secara destruktif dan eksploitatif.


3 Dalam QS. Al-A’raf ayat 56 menjelaskan tentang kerusakan yang di lakukan dimuka bumi.

Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (QS. Al-A‟raf ayat 56).


Dalam bukunya yang berjudul Ri‟ayatul Bi‟ah fi Syari‟atil Islam, Dr. Yusuf AlQardhawi menjelaskan bahwa fikih sangat concern terhadap isu-isu lingkungan hidup ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam literatur fikih klasik, seperti: pembahasan thaharah (kebersihan), ihya al-mawat (membuka lahan tidur), al-musaqat dan al-muzara‟ah (pemanfaatan lahan milik untuk orang lain), hukum-hukum terkait dengan jual beli dan kepemilikan air, api dan garam, hak-hak binatang peliharaan dan pembahasan-pembahasan lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup yang ada di sekitar manusia 


Beliau juga menegaskan, bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.16 Hal ini sejalan dengan maqāsid al-syarī‟ah (tujuan syariat agama) yang terrumuskan dalam kulliyāt al-khams, yaitu: hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzual-aql (melindungi akal), hifzu al-māl (melindungi harta), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi agama).


 Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut beliau, merupakan tuntutan untuk melindungi kelima tujuan syari’at tersebut. Dengan demikian, segala prilaku yang mengarah kepada pengerusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama.


Fikih lingkungan memandang hubungan manusai dengan alam sekitar sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, manusia diciptakan dari komponen yang ada dialam semesta, sebagai bukti bahwa manusia bagian yang tak terpisahkan dengan alam.

penciptaan manusia memiliki satu kesatuan dengan penciptaan alam meskipun manusia diberi akal dan kemampuan rohani, itu merupakan modal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil allah sehingga penjagaan terhadap alam merupakan penjagaan terhadap eksistensi manusia.



Objek kajian tentang lingkungan dalam fiqh al-Biah harus mencakup seluruh permasalahan lingkungan yang pada dasarnya sebagai berikut:

1. Pengenalan bagian-bagian fisik dan hubungannya seperti sungai, laut, hutan, gunung, air, tanah, udara dan keseimbangan ekosistem, termasuk makhluk hidup didalamnya seperti tumbuhan dan hewan.
Bagian apresiasi yang sebagian bersifat teologis sebagai landasan dan paradigma ini merupakan kolaborasi pengetahuan agama, pengetahuan pertama (saintifik) seperti tentang tanah, udara, cuaca dan air.pengetahuan kedua menyangkut wujud dan fenomena alam dalam penuturan teks-teks al-Quran dan hadits tapi tidak dalam sekema fiqh seperti alam sebagai “tanda” kekuasaan Tuhan, sebagai media penghantar kepada pengakuan adanya tuhan. Pengetahuan ini menjadi landasan dan paradigma tentang bagaimana manusia seharusnya memandang alam, baik fisik maupun non-fisik, diluar dirinya bukan sebagai wujud yang harus “ditundukkan” oleh karena itu, pengetahuan inii lebih bernuansa teologis karena fiqh harus saling bersesuaian (compatible) bahkan saling berkaitan tidak saling kontradiktif dengan teologi.

2. Pemanfaatan dan pengelolaan (tasharrif) sumber daya alam, sumber daya alam dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yang pertama kelompok hijau yang berhubungan dengan sumber daya hutan dan tumbuhan, kelompok biru yang berhubungan dengan sumberdaya laut, kelompok coklat berhubungan dengan sumber daya tambang dan energi.

3. Pemulihan atau rehabilitasi lingkungan yang sudah rusak, kontribusi fiqh biah melakukan konservasi lingkungan yang sudah rusak, memillki andil dalam hal ini, yaitu tanah yang telah mati akan tetapi problem-problem lingkungan tidak hanya terbatas pada hal itu, melainkan lebih luas seperti penanganan pencemaran air, pencemaran udara, kepunahan binatang, atau punah spesis tumbuhan tertentu


Fiqh biah yang diinginkan idealnya menangani isu-isu lingkungan hidup dari dua perspektif, pertama, kategori norma-norma hukum formal yang dikenal dengan lima kategori hukum: wajib, haram, makruh, mubah dan manduh. Sebagaimana dikenal umumya, yang kedua, kategori norma moral-etis. Dimensi moral-etis harus menjadi penopang dimensi hukum formal dalam pengelolaan lingkungan.


PRINSIP TEOLOGIS TENTANG PENGELOLAAN ALAM

Menurut Islam sebagaimana termaktub dalam Alquran, alam bukan hanya benda yang tidak berarti apa-apa selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Alam dalam pandangan Islam adalah tanda (ayat) “keberadaan” Allah. Alam memberikan jalan bagi manusia untuk mengetahui keberadaan-Nya. Allah berfirman dalam surat AdzDzariyat: 20

Artinya: Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin (Q.S. Adz-Dzariyat: 20). 


Kajian eko-teologi al-Quran merupakan bagian dari kosmologi al-Quran tentang bagaimana al-Quran memandang fakta semesta, proses kejadian, dan memperlakukannya, kajian tafsir tematik ini diperlukan untuk memposisikan bagaimana pandangan al-Quran  yang sesungguhnya terhadap alam. 


Selama ini pandangan yang beredar yang dikemukakan oleh Graham Parkes bahwa penyebab kerusakan alam berdasarkan cara pandang Platonik yang menganggap dunia fisik sebagai dunia yang tidak nyata dan menganggap manusia superior diatas alam sehingga dapat mengeksploitasi alam secara semena-mena maka manusia hanya nafsu menguasai alam tidak ada keinginan untuk melindunginya.

1. Alam Semesta sebagai Kreativitas Penciptaan

Sebagai kitab suci yang ditujukkan sebagai petujuk bagi manusia al-Quran memiliki ide-ide atau gagasan-gagasan yang komprehensif dan mendalam dalam melihat keberadaan semesta, pandangan dunia al-Quran menjadi dasar dari pandangan-pandangan teologisnya tentang semesta.


 Hal pertama yang substansial utnuk dikemukakan adalah pandangan al-Quran tentang esksistensi semesta, alQuran memandang semesta sebagai bukti kreativitas penciptaanya, terdapat dalam al Quran “tuhan Pencipta langit dan bumi dan jika dia menyelesaikan sesuatu cukup berkata “jadilah” maka terjadi”


Kedua, perspektif filosofis, yang berpandangan bahwa alam semesta diciptakan dari materi pertama, al-hayula al-ula yang ada sejak Tuhan ada. Proses penciptaan berlangsung melalui emanasi (faydh). 

Teori ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa Allah bersifat immaterial, sedangkan ciptaany-Nya (alam semesta) bersifat material. Untuk menyelesaikan kesulitan ini, para filosof mengemukakan teori emanasi yaitu bahwa tuhan yang immaterial menciptakan alam semesta yang material melalui pancaran, 

Teori ini pertama kali dikemukakan oleh al Farabi (870-950 M) kemudian dikembangkan oleh Ibnu Sina. Teori ini mengakui materi pertama sebagai bahan penciptaan yang bersifat qadim, namun pendapat ini dianggap tidak bertentangan dengan sifat qadim Allah,22 karena keabadian keduanya berbeda. Keabadian alam merupakan pengertian terus bergerak atau terus berubah sampai waktu yang tidak terbatas. Dalam perspektif teolog dalam penciptaan alam semesta, Allah bersifat pasif, sedangkan alam perspektif filofos Allah bersifat aktif.


2. Alam Sebagai Tanda Kekuasaan Tuhan

Alam semesta merupakan “ayah” (ayat: petanda) terciptanya alam oleh pencipya-Nya yaitu Allah SWT, suatu hal yang hentinya ditekan dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

Artinya: Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, orangorang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkauا,maka peliharalah kami dari siksa neraka (Qs. Al-Imran: 190-191).


3. Keberhikmahan alam semesta
Keberhikmahan merupakan memiliki hikmah, manfaat atau tujuan, keberhikmahan penciptaan alam semesta dinyatakan dalam ayat al Quran (Qs. Shad: 27-29). 

Artinya : Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka. Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat. Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 27-29) 


4. Ketentuan (Taqdir) Tuhan pada Alam sebagai Ciptaan-Nya

Kata “taqdir” berasal dari kata Qaddara yang berasal dari kata qadara yang mempunyai arti berarti mengukur, memberi kadar atau ukuran. “menakdirkan” bermakna memberi kadar, ukuran, atau batas tertentu dalam diri, sifat, atau kemampuan maksimal makhluk-Nya. 


Dari sekian banyak ayat al-Quran bisa dipahami bahwa semua makhluk telah ditetapkan taqdir oleh Allah swt. Mereka tidak dapat melampaui batas ketetapan itu, dan Allah swt menuntun dan menunjukkan mereka arah yang seharusnya mereka tuju, Bahkan segala sesuatu ada taqdir atau ketetapan atasnya seperti dinyatakan dalam firman Allah surat al-Furqan ayat 2. 


Peristiwa-pristiwa yang terjadi di alam semesta, dari segi kejadiannya dalam kadar atau ukuran tertentu pada tempat dan waktu tertentu itulah yang disebut takdir, tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa takdir, termasuk manusia. 


Peristiwa-peristiwa berada dalam pengetahuan dan ketentuan Tuhan. Takdir memiliki perbedaan dengan sunnat Allah. Menurut Quraish Shihab, takdir lebih luas karena mencakup ketentuan pada dunia fisik (alam) dan sosial (masyarakat) sedangkan sunnat Allah hanya berlaku pada dunia sosial (masyarakat). Oleh karena itu sunnat Allah juga berbeda dengan hukum alam (natur law).

Komentar