Salah satu masalah global yang dihadapi manusia adalah lingkungan. Kondisi lingkungan global yang kian memburuk tidak lepas dari berbagai masalah mulai dari sampah, penebangan pohon, serta polusi udara akibat aktivitas industri atau transportasi sebagai penyebab utama krisis lingkungan. Adapun prinsip dasar ekologi adalah menjaga, memelihara, memanfaatkan dan melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang.
Gagasan ekologi dan kedaulatan lingkungan dalam konteks kekuasaan berhubungan antara Tuhan, manusia dan alam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa al-Qur‟an memiliki cakupan luas akan ilmu pengetahuan, termasukekologi.
Meskipun tidak secara eksplisit di sebutkan dalam al-Qur‟an, namun al-Qur‟an dengan gamblang menjelaskan nilai-nilai fundamental mengenai lingkungan hidup (ekologi). Namun dengan adanya perubahan serta perkembangan zaman yang semakin maju ternyata berbanding terbalik dengan mutu alam dan lingkungan. Maraknya bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini tidak lain karena ulah manusia yang serakah dan tidak menyadari akan eksistensinya serta tanggung jawabnya di muka bumi, apabila manusia dapat memahami dengan baik apa yang sudah di ejawantahkan oleh al-Qur‟an, maka bukan tidak mungkin relasi Allah, manusia dan alam yang hampir retak ini dapat pulih kembali.
Sejak agama menjadi pedoman hidup bagi manusia, maka sejak itu pula agama
menjadi salah satu acuan berprilaku umat dalam melakukan pengelolaan alam dengan
baik, agama yang berlandasan kitab suci tidak pernah membiarkan kerusakan di
permukaan bumi, tidak ada agama yang pernah menyuruh umat melakukan kerusakan
dipermukaan bumi. Semua Agama selalu mengajarkan umatnya bertindak bajik pada alam sebagai titipan dari Allah.
Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa berinteraksi dengan lingkungan
tempat hidupnya. Manakala terjadi perubahan pada sifat lingkungan hidup yang berada di
luar batas kemampuan adaptasi manusia, baik perubahan secara alamiah maupun
perubahan yang disebabkan oleh aktivitas hidupnya, kelangsungan hidup akan terancam.
Lingkungan hidup manusia jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam
ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita batasan tentang lingkungan
berdasarkan isinya untuk kepentingan praktis atau kebutuhan analisis kita perlu dibatasi
hingga lingkungan dalam arti biosphere saja, yaitu permukaan bumi, air, dan atmosfer
tempat terdapat jasad-jasad hidup.
Batasan lingkungan hidup dalam hal ini adalah semua
benda, daya, dan kehidupan termasuk di dalamnya manusia dan tingkah lakunya yang
terdapat dalam suatu ruangan, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan
manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Permasalahan dan perubahan lingkungan yang sekarang dihadapi manusia secara
umum disebabkan oleh dua hal, yaitu: Pertama, karena kejadian alam bersifat alami yang
terjadi karena proses alam itu sendiri. Kedua, sebagai akibat dari perbuatan manusia yang
melakukan intervensi terhadap alam, baik yang di rencanakan (Pembangunan) maupun
yang tidak direncanakan.
Tak bisa di pungkiri bahwa dalam usaha menjaga kelestarian
lingkungan di Indonesia harus melibatkan semua unsur.6
yang terkandung didalamnya,
islam sebagai mayoritas agama yang dipeluk oleh penduduk indonesia mempunyai formula konseptual dalam fokus kajian isu-isu lingkungan hidup yang dikenal dengan
Fiqh al-biah.
Pelestarian lingkungan hidup dalam bahasa arab dikenal dengan istilah fikih
lingkungn hidup (fiqhul bi`ah). Jika ditelisik dari sisi semantik, terdiri dari dua kata
(kalimat majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata fiqh dan al-bi`ah. Secara bahasa
“Fiqh” berasal dari kata Faqiha-Yafqahu-Fiqhan yang berarti al-„ilmu bis-syai`i
(pengetahuan terhadap sesuatu) al-fahmu (pemahaman).
Sedangkan secara istilah, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil
dari dalil-dalil tafshili (terperinci).
Kata “Al-Bi`ah” dapat diartikan dengan lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dari pengertian di atas, dapat diambil pengertian bahwa fikih lingkungan (fiqhul
bi`ah) adalah ketentuan-ketentuan Islam yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci
tentang prilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya dalam rangka mewujudkan
kemashlahatan penduduk bumi secara umum dengan tujuan menjauhkan kerusakan yang
terjadi. Oleh karenanya, fiqh lingkungan yang dimaksud merupakan pengetahuan atau
tuntutan syar'i yang concern terhadap masalah-masalah ekologi atau tuntutan syar'i yang
dipakai untuk melakukan kritik terhadap prilaku manusia yang cenderung
memperlakukan lingkungan secara destruktif dan eksploitatif.
3 Dalam QS. Al-A’raf ayat
56 menjelaskan tentang kerusakan yang di lakukan dimuka bumi.
Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah)
memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan
harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang
yang berbuat baik (QS. Al-A‟raf ayat 56).
Dalam bukunya yang berjudul Ri‟ayatul Bi‟ah fi Syari‟atil Islam, Dr. Yusuf AlQardhawi menjelaskan bahwa fikih sangat concern terhadap isu-isu lingkungan hidup ini.
Hal ini dapat dibuktikan dengan pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam literatur
fikih klasik, seperti: pembahasan thaharah (kebersihan), ihya al-mawat (membuka lahan
tidur), al-musaqat dan al-muzara‟ah (pemanfaatan lahan milik untuk orang lain), hukum-hukum terkait dengan jual beli dan kepemilikan air, api dan garam, hak-hak binatang
peliharaan dan pembahasan-pembahasan lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup
yang ada di sekitar manusia
Beliau juga menegaskan, bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya
untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.16 Hal ini sejalan dengan
maqāsid al-syarī‟ah (tujuan syariat agama) yang terrumuskan dalam kulliyāt al-khams,
yaitu: hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzual-aql (melindungi akal), hifzu al-māl
(melindungi harta), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi
agama).
Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut beliau, merupakan tuntutan
untuk melindungi kelima tujuan syari’at tersebut. Dengan demikian, segala prilaku yang
mengarah kepada pengerusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan
mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama.
Fikih lingkungan memandang hubungan manusai dengan alam sekitar sebagai
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, manusia diciptakan dari komponen yang ada
dialam semesta, sebagai bukti bahwa manusia bagian yang tak terpisahkan dengan
alam.
penciptaan manusia memiliki satu kesatuan dengan penciptaan alam meskipun
manusia diberi akal dan kemampuan rohani, itu merupakan modal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil allah sehingga penjagaan terhadap alam merupakan penjagaan
terhadap eksistensi manusia.
Objek kajian tentang lingkungan dalam fiqh al-Biah harus mencakup seluruh
permasalahan lingkungan yang pada dasarnya sebagai berikut:
1. Pengenalan bagian-bagian fisik dan hubungannya seperti sungai, laut, hutan,
gunung, air, tanah, udara dan keseimbangan ekosistem, termasuk makhluk hidup
didalamnya seperti tumbuhan dan hewan.
Bagian apresiasi yang sebagian bersifat
teologis sebagai landasan dan paradigma ini merupakan kolaborasi pengetahuan
agama, pengetahuan pertama (saintifik) seperti tentang tanah, udara, cuaca dan
air.pengetahuan kedua menyangkut wujud dan fenomena alam dalam penuturan
teks-teks al-Quran dan hadits tapi tidak dalam sekema fiqh seperti alam sebagai
“tanda” kekuasaan Tuhan, sebagai media penghantar kepada pengakuan adanya
tuhan. Pengetahuan ini menjadi landasan dan paradigma tentang bagaimana
manusia seharusnya memandang alam, baik fisik maupun non-fisik, diluar dirinya
bukan sebagai wujud yang harus “ditundukkan” oleh karena itu, pengetahuan inii
lebih bernuansa teologis karena fiqh harus saling bersesuaian (compatible) bahkan
saling berkaitan tidak saling kontradiktif dengan teologi.
2. Pemanfaatan dan pengelolaan (tasharrif) sumber daya alam,
sumber daya alam dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yang pertama kelompok
hijau yang berhubungan dengan sumber daya hutan dan tumbuhan, kelompok biru
yang berhubungan dengan sumberdaya laut, kelompok coklat berhubungan dengan
sumber daya tambang dan energi.
3. Pemulihan atau rehabilitasi lingkungan yang sudah rusak, kontribusi fiqh biah
melakukan konservasi lingkungan yang sudah rusak, memillki andil dalam hal ini,
yaitu tanah yang telah mati akan tetapi problem-problem lingkungan tidak hanya
terbatas pada hal itu, melainkan lebih luas seperti penanganan pencemaran air,
pencemaran udara, kepunahan binatang, atau punah spesis tumbuhan tertentu
Fiqh biah yang diinginkan idealnya menangani isu-isu lingkungan hidup dari dua
perspektif, pertama, kategori norma-norma hukum formal yang dikenal dengan lima
kategori hukum: wajib, haram, makruh, mubah dan manduh. Sebagaimana dikenal
umumya, yang kedua, kategori norma moral-etis. Dimensi moral-etis harus menjadi
penopang dimensi hukum formal dalam pengelolaan lingkungan.
PRINSIP TEOLOGIS TENTANG PENGELOLAAN ALAM
Menurut Islam sebagaimana termaktub dalam Alquran, alam bukan hanya benda
yang tidak berarti apa-apa selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Alam dalam pandangan Islam adalah tanda (ayat) “keberadaan” Allah. Alam memberikan
jalan bagi manusia untuk mengetahui keberadaan-Nya. Allah berfirman dalam surat AdzDzariyat: 20
Artinya: Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang
yakin (Q.S. Adz-Dzariyat: 20).
Kajian eko-teologi al-Quran merupakan bagian dari kosmologi al-Quran tentang
bagaimana al-Quran memandang fakta semesta, proses kejadian, dan memperlakukannya,
kajian tafsir tematik ini diperlukan untuk memposisikan bagaimana pandangan al-Quran yang sesungguhnya terhadap alam.
Selama ini pandangan yang beredar yang
dikemukakan oleh Graham Parkes bahwa penyebab kerusakan alam berdasarkan cara
pandang Platonik yang menganggap dunia fisik sebagai dunia yang tidak nyata dan
menganggap manusia superior diatas alam sehingga dapat mengeksploitasi alam secara
semena-mena maka manusia hanya nafsu menguasai alam tidak ada keinginan untuk
melindunginya.
1. Alam Semesta sebagai Kreativitas Penciptaan
Sebagai kitab suci yang ditujukkan sebagai petujuk bagi manusia al-Quran
memiliki ide-ide atau gagasan-gagasan yang komprehensif dan mendalam dalam
melihat keberadaan semesta, pandangan dunia al-Quran menjadi dasar dari
pandangan-pandangan teologisnya tentang semesta.
Hal pertama yang substansial
utnuk dikemukakan adalah pandangan al-Quran tentang esksistensi semesta, alQuran memandang semesta sebagai bukti kreativitas penciptaanya, terdapat dalam
al Quran “tuhan Pencipta langit dan bumi dan jika dia menyelesaikan sesuatu
cukup berkata “jadilah” maka terjadi”
Kedua, perspektif filosofis, yang berpandangan bahwa alam semesta
diciptakan dari materi pertama, al-hayula al-ula yang ada sejak Tuhan ada. Proses
penciptaan berlangsung melalui emanasi (faydh).
Teori ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran bahwa Allah bersifat immaterial, sedangkan ciptaany-Nya (alam
semesta) bersifat material. Untuk menyelesaikan kesulitan ini, para filosof
mengemukakan teori emanasi yaitu bahwa tuhan yang immaterial menciptakan
alam semesta yang material melalui pancaran,
Teori ini pertama kali dikemukakan
oleh al Farabi (870-950 M) kemudian dikembangkan oleh Ibnu Sina. Teori ini
mengakui materi pertama sebagai bahan penciptaan yang bersifat qadim, namun
pendapat ini dianggap tidak bertentangan dengan sifat qadim Allah,22 karena
keabadian keduanya berbeda. Keabadian alam merupakan pengertian terus bergerak
atau terus berubah sampai waktu yang tidak terbatas. Dalam perspektif teolog
dalam penciptaan alam semesta, Allah bersifat pasif, sedangkan alam perspektif
filofos Allah bersifat aktif.
2. Alam Sebagai Tanda Kekuasaan Tuhan
Alam semesta merupakan “ayah” (ayat: petanda) terciptanya alam oleh
pencipya-Nya yaitu Allah SWT, suatu hal yang hentinya ditekan dalam al-Quran
Allah SWT berfirman:
Artinya: Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya
malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, orangorang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan
berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha
Suci Engkauا,maka peliharalah kami dari siksa neraka (Qs. Al-Imran: 190-191).
3. Keberhikmahan alam semesta
Keberhikmahan merupakan memiliki hikmah, manfaat atau tujuan,
keberhikmahan penciptaan alam semesta dinyatakan dalam ayat al Quran (Qs.
Shad: 27-29).
Artinya : Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara
keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir,
maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka. Patutkah
Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh
sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula)
Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat. Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh
dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat
pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 27-29)
4. Ketentuan (Taqdir) Tuhan pada Alam sebagai Ciptaan-Nya
Kata “taqdir” berasal dari kata Qaddara yang berasal dari kata qadara
yang mempunyai arti berarti mengukur, memberi kadar atau ukuran.
“menakdirkan” bermakna memberi kadar, ukuran, atau batas tertentu dalam diri,
sifat, atau kemampuan maksimal makhluk-Nya.
Dari sekian banyak ayat al-Quran bisa dipahami bahwa semua makhluk
telah ditetapkan taqdir oleh Allah swt. Mereka tidak dapat melampaui batas
ketetapan itu, dan Allah swt menuntun dan menunjukkan mereka arah yang
seharusnya mereka tuju, Bahkan segala sesuatu ada taqdir atau ketetapan atasnya
seperti dinyatakan dalam firman Allah surat al-Furqan ayat 2.
Peristiwa-pristiwa yang terjadi di alam semesta, dari segi kejadiannya
dalam kadar atau ukuran tertentu pada tempat dan waktu tertentu itulah yang
disebut takdir, tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa takdir, termasuk manusia.
Peristiwa-peristiwa berada dalam pengetahuan dan ketentuan Tuhan. Takdir
memiliki perbedaan dengan sunnat Allah. Menurut Quraish Shihab, takdir lebih
luas karena mencakup ketentuan pada dunia fisik (alam) dan sosial (masyarakat)
sedangkan sunnat Allah hanya berlaku pada dunia sosial (masyarakat). Oleh karena
itu sunnat Allah juga berbeda dengan hukum alam (natur law).
Komentar
Posting Komentar