Muslim, Wajib Mempelajari Tiga Ilmu ini!



 Tiap mukmin jadi peranan buat lalu menuntut ilmu, untuk bekal kehidupan bumi ataupun alam baka.


Hal mencari ataupun menekuni ilmu dalam panorama alam yang biasa di warga, ilmu dibedakan jadi ilmu agama serta ilmu biasa. Uraian ini setelah itu lebih dikuatkan dengan terdapatnya penjatahan sekolah yang diucap dengan sekolah biasa serta sekolah agama ataupun yang lebih diketahui dengan perguruan. Sebetulnya para malim tidak memilah ilmu dengan penjatahan yang begitu. Apabila membaca bermacam kesusastraan hendak mengalami kalau yang dibedakan oleh para malim tidaklah tipe ilmunya, tetapi hukum mempelajarinya. Dalam buku Ihya Ulûmid Dîn misalnya Pemimpin Al- Ghazali melainkan ilmu jadi ilmu yang fardlu‘ ain ketetapannya buat dipelajari serta ilmu yang fardlu kifayah ketetapannya buat dipelajari.


Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak tiap orang Islam harus menekuni ilmu itu. Apabila terdapat satu di antara mereka yang sudah mempelajarinya hingga itu telah lumayan menggugurkan orang Islam lain buat mempelajarinya. Tercantum dalam jenis ilmu ini merupakan ilmu perkataan nabi, ilmu pengertian, ilmu medis, ilmu hayati serta lain serupanya. Apabila terdapat satu orang Islam yang mempelajarinya hingga gugurlah peranan orang Islam yang lain buat memepelajarinya.


Sebaliknya ilmu yang hukum mempelajarinya merupakan fardlu‘ ain hingga ilmu ini tidak dapat tidak wajib dipelajari serta dimengerti oleh tiap orang Mukmin. Tidak terdapat antara untuk seseorang Mukmin buat tidak menekuni ilmu pada jenis ini. Kemudian ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya tercantum dalam jenis fardlu‘ ain?


Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’, di mana kitab ini diberi penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain. 


Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih. Dalam kitab itu Al-Malibari menuturkan


: وتعلمن علما يصحح طاعــة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا 


 Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan mengesahkan aqidah serta mensucikan hati Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan Inilah tiga ilmu yang setiap orang Islam wajib mempelajarinya.  


Pertama, ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allah.


 Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yang benar dan baik. Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti caranya berwudlu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya. 


Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya. 


 Ilmu-ilmu ini fardlu ain hukumnya untuk dipelajari mengingat amalan seseorang yang tidak didasari dengan ilmu maka amalan yang dilakukannya itu menjadi batal, tak diterima. Sebagaimana dituturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad: 

  أعماله مردودة لا تقبل  


Setiap orang yang beramal tanpa ilmu Maka amalnya tertolak, tak diterima 

Kedua, ilmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan aqidah yang dianut oleh para ulama Ahlussunah wal Jama’ah. 

Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari aqidah-aqidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah Mu’tazilah, Jabariyah, dan Mujassimiyah.

 Orang yang tidak mempelajari ilmu ini maka dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya. 

Ketiga, ilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yang jelek seperti riya, sombong, dengki, hasud dan berbagai macam penyakit hati lainnya.

 Ilmu ini wajib pula dipelajari oleh setiap orang Muslim mengingat perilaku orang tidak hanya apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin. 


: Setiap muslim menjadi kewajiban untuk terus menuntut ilmu, demi bekal kehidupan dunia maupun akhirat. 


 Mengenai mencari atau mempelajari ilmu dalam pemandangan yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum.

Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah. 


Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian. Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. 


Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari. Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut.

 Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. 


Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk memepelajarinya. 

Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. 


Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini. Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain? 


Untuk melakukan tuntutan syariat ini mau tidak mau ia harus telah memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yang semestinya telah dipelajari sejak dari kecil Bila sampai dengan akil baligh sang anak belum tahu bagaimana semestinya beraqidah dan beribadah kepada Allah sehingga ia melakukan kesalahan, maka orang tua akan ikut menanggung akibat dari kesalahan tersebut, karena keteledorannya yang tak memberikan ilmu agama yang cukup saat sang anak masih belum baligh. 


 Tidak salah memberikan berbagai macam ilmu ketika anak masih duduk di bangku sekolah dasar, sebelum anak akil baligh. Tetapi adalah kerugian yang besar bila orang tua tak memperhatikan dan tak memberikan ilmu yang cukup bagi anak untuk kelak ketika ia telah akil baligh berhubungan dengan Tuhan dan sesama makhluk dengan baik dan benar. Wallâhu a’lam




Komentar